Heboh Pulau Panjang di Sumbawa NTB Dijual, Johan Rosihan: Itu Aset Negara yang Harus Dilindungi

JAKARTA, iNewsLombok.id - Anggota Komisi IV DPR RI Dapil NTB I (Pulau Sumbawa), Johan Rosihan, dengan tegas meminta agar praktik penjualan Pulau Panjang Sumbawa yang viral di situs internasional dihentikan segera. Pulau tersebut disebut-sebut dijual melalui situs Private Islands Online, yang menuai kecaman publik dan mencoreng kedaulatan negara.
“Pulau Panjang adalah milik negara, dan sejak 1999 telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi oleh Kementerian Kehutanan melalui Keputusan Menteri. Tidak boleh ada pihak manapun yang mengklaim kepemilikan apalagi menjualnya secara komersial,” tegas Johan Rosihan, Senin (23/6/2025).
Johan, yang membidangi sektor kelautan dan perikanan, menilai tindakan menjual pulau tidak hanya ilegal, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi kedaulatan dan integritas wilayah negara.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk ancaman terhadap kedaulatan negara dan integritas wilayah pesisir kita,” tegas politisi PKS tersebut.
Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014, pasal 56 ayat (1) disebutkan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil hanya diperbolehkan sesuai rencana zonasi dan prinsip kelestarian lingkungan. Artinya, tidak ada dasar hukum untuk menjual pulau secara privat, apalagi melalui situs luar negeri.
Editor : Purnawarman