Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun

JAKARTA, iNewsLombok.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akhirnya memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Senin (23/6/2025), untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun.
Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan mengenakan kemeja krem dan membawa tote bag, didampingi tim kuasa hukumnya.
Namun, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tidak tampak dalam rombongan tersebut. Saat tiba, Nadiem hanya melempar senyum tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
“Yang bersangkutan kita tahu menjabat menteri dalam kurun waktu itu. Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukannya terhadap jalannya pelaksanaan pengadaan Chromebook,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (20/6/2025).
Pemanggilan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Nadiem selama menjabat sebagai menteri, terkait proyek pengadaan Chromebook untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Penyidik meyakini bahwa posisi strategis Nadiem pada saat itu menjadikannya sebagai pihak yang dapat memberikan informasi penting terkait mekanisme pengadaan dan pengawasan internal terhadap proyek teknologi pendidikan yang melibatkan anggaran jumbo tersebut.
Proyek Chromebook Capai Rp9,9 Triliun, Sudah Masuk Tahap Penyidikan
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook yang bernilai Rp9,9 triliun ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejagung sejak 20 Mei 2025.
Proyek ini semula ditujukan untuk memperkuat sistem pembelajaran digital di tengah era pascapandemi.
Namun, munculnya indikasi mark-up harga, dugaan pengadaan fiktif, dan penggelapan anggaran membuat Kejagung menyisir kembali seluruh proses pengadaan mulai dari perencanaan, tender, hingga distribusi laptop ke satuan pendidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik luas karena terkait penggunaan anggaran pendidikan yang seharusnya memberi manfaat langsung bagi jutaan pelajar.
Beberapa LSM antikorupsi bahkan mendesak agar Kejagung mengusut kemungkinan keterlibatan vendor besar, termasuk pemenang tender utama dalam proyek tersebut.
Sejumlah analis hukum juga menilai bahwa pemanggilan terhadap Nadiem membuka peluang terbongkarnya rantai kebijakan pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan, yang selama ini dinilai kurang transparan.
Editor : Purnawarman