Dua Anggota Polisi Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan

Kombes Pol Kholid juga mengonfirmasi bahwa hasil autopsi terhadap jenazah Brigadir Nurhadi telah keluar dan saat ini sudah berada di tangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
“Autopsi sudah keluar. Masih di Krimum untuk dilakukan proses penyidikan,” bebernya.
Diketahui sebelumnya, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia di dasar kolam hotel di Gili Trawangan pada Rabu malam, 16 April 2025, dan dinyatakan wafat sekitar pukul 22.14 WITA. Namun, kematiannya menyisakan banyak tanda tanya.
Keluarga almarhum mengaku menemukan sejumlah luka tidak wajar di sekujur tubuh, termasuk luka di bagian bawah kemaluan yang terus mengeluarkan darah.
Hal ini memunculkan kecurigaan adanya unsur penganiayaan atau kejadian yang tidak wajar sebelum kematian Brigadir Nurhadi.
Pihak keluarga juga menyoroti inkonsistensi keterangan dari rekan-rekan korban yang berada di lokasi kejadian, yang semakin menegaskan kejanggalan dalam kasus ini.
PTDH atau pemecatan tidak hormat terhadap anggota Polri dilakukan berdasarkan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi. Prosedur ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Adapun penyelidikan pidana terhadap kasus ini kini menjadi kewenangan penyidik Ditreskrimum. Apabila ditemukan bukti pidana, maka proses hukum akan dilanjutkan melalui Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Editor : Purnawarman