get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Polisi Arif Disambut Sorakan Massa Saat Muncul di Tengah Demo

Sidang Brigadir Nurhadi: Keterangan Saksi Berbeda dengan Dakwaan

Selasa, 16 Desember 2025 | 07:46 WIB
header img
Sidang Brigadir Nurhadi: Keterangan Saksi Berbeda dengan Dakwaan. iNewsLombok.id

LOMBOK, iNewsLombok.id - Perkara pidana dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi yang menyeret nama Ipda I Gede Aris Chandra Widianto memasuki fase krusial. Sidang pemeriksaan saksi-saksi fakta digelar di Pengadilan Negeri Kelas I.A Mataram pada Senin (15/12/2025), menjadi momentum penting dalam menguji konstruksi perkara yang dibangun penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim kuasa hukum Ipda Aris yang terdiri dari I Gusti Lanang Bratasuta, S.H., M.H., I Wayan Suardana, S.H., M.H., I Wayan Rasna, S.H., I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.H., M.Kn, I Made Ariwangsa, S.S., S.H., M.H, Ilham, S.H, Muin, S.H, dan I Made Adi, S.H., menilai proses penyidikan yang dilakukan Subdit II Ditreskrimum Polda NTB sarat kejanggalan dan ketidakkonsistenan sejak awal penanganan perkara.

Menurut tim penasihat hukum, klien mereka ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan dengan sangkaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Namun, sejak awal mereka meragukan kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik.

“Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah pelanggaran HAM,” tegas tim kuasa hukum dalam keterangannya.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, yang sebelumnya mempublikasikan hasil tes poligraf terhadap para tersangka. Mereka mempertanyakan mengapa hasil pemeriksaan ahli farmakologi terhadap korban dan para tersangka tidak disampaikan secara terbuka kepada publik.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut