Dua Anggota Polisi Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan

LOMBOK, iNewsLombok.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel kepolisian yang terlibat dalam insiden mencurigakan yang menewaskan Brigadir Nurhadi di salah satu penginapan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), pertengahan April lalu.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, membenarkan bahwa kedua anggota polisi tersebut telah melalui proses sidang etik dan dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri.
“Iya, memang benar sudah di-PTDH,” ujarnya pada Rabu (28/5/2025).
Dua perwira yang dipecat tersebut berinisial IMY dan HC, yang diketahui berada di lokasi kejadian bersama Brigadir Nurhadi saat insiden tragis itu terjadi.
“Kode etik berkaitan dengan PTDH. Kalau proses pidananya di Krimum, kode etik di Propam,” jelas Kholid.
Sidang etik terhadap kedua personel digelar pada Selasa, 27 Mei 2025 oleh Divisi Propam Polda NTB, dan menetapkan bahwa keduanya tidak layak lagi mengemban profesi sebagai anggota Polri.
Kombes Pol Kholid juga mengonfirmasi bahwa hasil autopsi terhadap jenazah Brigadir Nurhadi telah keluar dan saat ini sudah berada di tangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
“Autopsi sudah keluar. Masih di Krimum untuk dilakukan proses penyidikan,” bebernya.
Diketahui sebelumnya, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia di dasar kolam hotel di Gili Trawangan pada Rabu malam, 16 April 2025, dan dinyatakan wafat sekitar pukul 22.14 WITA. Namun, kematiannya menyisakan banyak tanda tanya.
Keluarga almarhum mengaku menemukan sejumlah luka tidak wajar di sekujur tubuh, termasuk luka di bagian bawah kemaluan yang terus mengeluarkan darah.
Hal ini memunculkan kecurigaan adanya unsur penganiayaan atau kejadian yang tidak wajar sebelum kematian Brigadir Nurhadi.
Pihak keluarga juga menyoroti inkonsistensi keterangan dari rekan-rekan korban yang berada di lokasi kejadian, yang semakin menegaskan kejanggalan dalam kasus ini.
PTDH atau pemecatan tidak hormat terhadap anggota Polri dilakukan berdasarkan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi. Prosedur ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Adapun penyelidikan pidana terhadap kasus ini kini menjadi kewenangan penyidik Ditreskrimum. Apabila ditemukan bukti pidana, maka proses hukum akan dilanjutkan melalui Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Editor : Purnawarman