Pecat Saja Tak Cukup, DPR Minta Pelaku Kematian Brigadir Nurhadi Diadili

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota polisi dari Polda NTB yang ditemukan tak bernyawa di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, masih menyisakan luka mendalam sekaligus pertanyaan besar terkait integritas dan transparansi dalam penegakan hukum oleh institusi Polri.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, yang menyebut peristiwa ini sebagai ujian besar bagi reformasi internal Polri.
“Kita butuh Polri yang bersih dan bisa dipercaya,” ujar Sudding, seperti dikutip dari akun Instagram resmi Fraksi PAN DPR RI, Jumat (11/7/2025).
Awalnya, kematian Brigadir Nurhadi diklaim sebagai insiden tenggelam. Namun, hasil autopsi forensik membantah narasi tersebut. Laporan medis menunjukkan adanya luka serius akibat kekerasan fisik dan dugaan kuat korban sempat mengalami cekikan sebelum ditemukan tak bernyawa.
Diduga, korban mengalami penganiayaan dari dua atasannya di lokasi tersebut. Hal ini membuka kemungkinan adanya pelanggaran pidana berat dan bukan sekadar pelanggaran etik atau disiplin.
“Penanganan kasus ini harus transparan dan tidak berhenti di pemecatan,” tegas Sudding.
Sudding mendesak agar kasus ini tidak hanya berhenti di tindakan internal seperti pemecatan oknum polisi yang terlibat. Ia menegaskan perlunya proses hukum pidana demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Selain itu, ia juga mengkritik keras gaya hidup sebagian oknum aparat yang dinilai jauh dari etos pengabdian dan moralitas sebagai penegak hukum.
“Gaya hidup yang tidak mencerminkan etika dan moral aparat negara harus dikoreksi. Ini soal keteladanan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena terjadi di tengah sorotan tajam publik terhadap institusi Polri yang tengah berbenah melalui program reformasi internal.
Kematian anggota Polri di tangan rekan sejawat—jika terbukti benar—dapat menjadi preseden buruk dan memperparah krisis kepercayaan publik.
Selain Komisi III DPR RI, sejumlah aktivis HAM, LSM hukum, dan pengamat kepolisian telah menyuarakan pentingnya pembentukan tim independen investigasi untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan proses hukum berjalan objektif.
Editor : Purnawarman