get app
inews
Aa Text
Read Next : Kunjungan Prabowo ke Negara-Negara Islam dan Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia

Mendorong Zakat Sebagai Pengganti Pajak di Indonesia

Kamis, 22 Mei 2025 | 19:59 WIB
header img
Mendorong Zakat Sebagai Pengganti Pajak di Indonesia. Edo Segara Gustanto (dok)

Edo Segara Gustanto

Akademisi dan Peneliti Pusat Kajian dan Analisis Ekonomi Nusantara

 

HARI ini saya mengikuti seminar perpajakan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Rabu (21/5/2025). Seminar ini tentu menarik karena mengulas isu-isu pajak terbaru yang diimplementasikan di Negara kita. Seminar Perpajakan ini mengulas PPh 21 TER dan Coretax.

Karena memiliki latar belakang ekonomi Islam dan hukum ekonomi syariah, saya lebih tertarik mengulas dan menanyakan bagaimana zakat bisa didorong sebagai pengganti pajak. Di Malaysia, hal seperti ini sudah dilakukan. Bagaimana zakat bisa menggantikan pajak atau di Malaysia disebut Tax Rebate.

Hal ini juga pernah ditanyakan oleh teman saya yang seorang pengusaha. Bahkan secara ekstreem dia bertanya, "apakah bisa pajak saya dialihkan saja ke zakat?." Lalu saya jawab tidak bisa, di Indonesia zakat hanya bisa mengurangi PPn.

Apakah mungkin hal yang dilakukan di Malaysia bisa diterapkan di Indonesia? Tulisan ini mencoba menjawab kemungkinan-kemungkinan tersebut.

Penerapan Tax Rebate di Malaysia

Untuk bisa mengetahui gambaran bagaimana zakat bisa menggantikan pajak di Malaysia, ada baiknya kita mengulas bagaimana tax rebate bisa diterapkan di sana.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut