Mendorong Zakat Sebagai Pengganti Pajak di Indonesia

Edo Segara Gustanto
Akademisi dan Peneliti Pusat Kajian dan Analisis Ekonomi Nusantara
HARI ini saya mengikuti seminar perpajakan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Rabu (21/5/2025). Seminar ini tentu menarik karena mengulas isu-isu pajak terbaru yang diimplementasikan di Negara kita. Seminar Perpajakan ini mengulas PPh 21 TER dan Coretax.
Karena memiliki latar belakang ekonomi Islam dan hukum ekonomi syariah, saya lebih tertarik mengulas dan menanyakan bagaimana zakat bisa didorong sebagai pengganti pajak. Di Malaysia, hal seperti ini sudah dilakukan. Bagaimana zakat bisa menggantikan pajak atau di Malaysia disebut Tax Rebate.
Hal ini juga pernah ditanyakan oleh teman saya yang seorang pengusaha. Bahkan secara ekstreem dia bertanya, "apakah bisa pajak saya dialihkan saja ke zakat?." Lalu saya jawab tidak bisa, di Indonesia zakat hanya bisa mengurangi PPn.
Apakah mungkin hal yang dilakukan di Malaysia bisa diterapkan di Indonesia? Tulisan ini mencoba menjawab kemungkinan-kemungkinan tersebut.
Untuk bisa mengetahui gambaran bagaimana zakat bisa menggantikan pajak di Malaysia, ada baiknya kita mengulas bagaimana tax rebate bisa diterapkan di sana.
Editor : Purnawarman