Zakat Sebagai Pendorong Pengumpulan Pajak di Era Digital

Edo Segara Gustanto/Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IIQ An Nur Yogyakarta
Sebelumnya saya pernah menulis tulisan dengan judul “Zakat Sebagai Pengganti Pajak di Indonesia" (link tulisan: https://lombok.inews.id/read/598279/mendorong-zakat-sebagai-pengganti-pajak-di-indonesia). Tulisan ini rupanya banyak disalah pahami oleh para pembaca.
Nah, agar tidak salah paham, saya coba mengurai miss informasi tersebut di tulisan ini, sekaligus partisipasi saya dalam lomba yang diadakan Direktorat Jendral Pajak (DJP) Republik Indonesia dengan tema: “Masa Depan Penerimaan Negara Indonesia di Era Digital."
Mengapa saya memunculkan tema zakat berbarengan dengan tema pajak, tidak lain karena di Negara kita mayoritas muslim. Secara emosional, zakat bisa mendorong untuk seseorang untuk membayar pajak.
Digitalisasi zakat dapat menjadi pendorong kepatuhan pajak karena membentuk budaya sadar kontribusi terhadap negara dan sesama. Masyarakat yang terbiasa membayar zakat secara digital akan lebih familiar dan teredukasi dengan sistem administrasi fiskal berbasis teknologi, termasuk pembayaran pajak daring.
Zakat dan pajak merupakan dua instrumen fiskal yang secara prinsip memiliki tujuan sama, yaitu mendistribusikan kembali kekayaan dan mendorong keadilan sosial. Namun, dalam konteks masyarakat Muslim, zakat tidak hanya sekadar kewajiban sosial, tetapi juga ibadah yang memiliki dimensi spiritual dan ekonomi.
Editor : Purnawarman