get app
inews
Aa Text
Read Next : Kunjungan Prabowo ke Negara-Negara Islam dan Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia

Mendorong Zakat Sebagai Pengganti Pajak di Indonesia

Kamis, 22 Mei 2025 | 19:59 WIB
header img
Mendorong Zakat Sebagai Pengganti Pajak di Indonesia. Edo Segara Gustanto (dok)

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan 1967 (Income Tax Act 1967) Malaysia, pembayaran zakat yang dilakukan oleh individu Muslim dapat diklaim sebagai tax rebate hingga 100% dari jumlah pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama.

Artinya, jika jumlah zakat yang dibayarkan sama atau lebih besar dari pajak yang terutang, maka wajib pajak tidak perlu membayar pajak tambahan.

Berdasarkan data sekunder yang saya himpun, mengenai tax rebate ini. Zakat dapat diklaim sebagai tax rebate, akan tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

Pertama, pembayaran kepada Lembaga Resmi. Zakat harus dibayarkan kepada lembaga pengelola zakat resmi yang diakui oleh pemerintah, seperti Lembaga Zakat Selangor atau Pusat Pungutan Zakat MAIWP.

Kedua, bukti Pembayaran. Wajib pajak harus memiliki bukti pembayaran resmi atas zakat yang dibayarkan.

Ketiga, waktu Pembayaran. Zakat harus dibayarkan dalam tahun pajak yang sama dengan tahun klaim.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut