get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa Agung Mutasi Pejabat, Kajari Lombok Tengah dan Sumbawa Barat Diganti

271 Ormas Belum Perpanjang Izin di NTB, 7 WNA Dideportasi Buat Ormas Berkedok Aliran Kepercayaan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:00 WIB
header img
271 Ormas Belum Perpanjang Izin di NTB, 7 WNA Dideportasi Buat Ormas Berkedok Aliran Kepercayaan. Kesbangpoldagri menunjukkan data ormas terdaftar di NTB. iNewsLombok.id/Purnawarman

Tujuh orang WNA yang terlibat aktivitas mencurigakan dalam organisasi tersebut telah dipulangkan oleh pihak Imigrasi.

“Ada indikasi penyalahgunaan ormas oleh oknum asing, tujuh WNA sudah dideportasi. Ini bukti ketegasan pemerintah,” katanya.

Pungli Proyek dan Proses Hukum

Johari juga menyinggung kasus ormas yang memantau proyek pemerintah daerah namun diduga melakukan pungutan liar.

Salah satu kasus yang terjadi di salah satu kabupaten di NTB kini telah diproses secara pidana oleh kepolisian, dan anggota ormas terkait juga telah dikeluarkan dari keanggotaan.

“Jika kegiatan ormas sudah mengarah ke tindakan kriminal, kami dorong penegakan hukum. Kami juga pantau ketat aktivitas di daerah,” tegasnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut