get app
inews
Aa Text
Read Next : NTB Capital Bisa Jadi Lokomotif Ekonomi, Asal Bukan Bancakan Elit Daerah

271 Ormas Belum Perpanjang Izin di NTB, 7 WNA Dideportasi Buat Ormas Berkedok Aliran Kepercayaan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:00 WIB
header img
271 Ormas Belum Perpanjang Izin di NTB, 7 WNA Dideportasi Buat Ormas Berkedok Aliran Kepercayaan. Kesbangpoldagri menunjukkan data ormas terdaftar di NTB. iNewsLombok.id/Purnawarman

LOMBOK, iNewsLombok.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Kabid Ketahanan Ekonomi, Budaya, dan Ormas Kesbangpoldagri, Johari Muslim, menegaskan pentingnya penertiban organisasi kemasyarakatan (ormas) bermasalah di wilayah NTB.

Hal ini disampaikan dalam rapat virtual via Zoom Meeting bersama Kementerian Dalam Negeri yang membahas tindak lanjut penegakan hukum terhadap ormas yang melanggar aturan.

Dalam laporan yang disampaikan Johari, tercatat 271 ormas di NTB berstatus belum perpanjang SKT (Surat  Keterangan Terdaftar) di Kesbangpodagri NTBsebagi persyaratan administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, 277 ormas yang terdaftar 6 sudah masih berlaku SKT nya.

“201 ormas punya SK kemenkumham, 277 ormas itu SKT Kemendagri. Jadi 278 ormas terdaftar di NTB sampai 31 Desember 2025,
Januari-Mei 2025 ada 15 ormas ini jumlah yang sudah melaporkan keberadaannya ke kesbangpol. Kami tidak serta-merta membubarkan. Tetap menggunakan pendekatan humanis. Tapi jika melanggar dan membahayakan, tindakan hukum harus dilakukan,” ujar Johari, Jumat (16/5/2025).

Ormas Kedok Aliran Kepercayaan dan Pemulangan WNA

Dalam proses pengawasan, ditemukan pula ormas yang berkedok aliran kepercayaan dan melibatkan warga negara asing.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut