Enen Saribanon: Fakta Baru Muncul Usai Pemeriksaan TGB

LOMBOK, iNewsLombok.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat, Enen Saribanon, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset lahan milik Pemprov NTB untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC).
Termasuk jika harus menetapkan mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi.
“Di mata hukum semua sama. Lambang keadilan itu matanya tertutup, artinya kami tidak melihat siapa dia. Kami bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan siapa yang diperiksa,” kata Enen di Mataram, Rabu (7/5/2025).
Ia menjelaskan, pemanggilan dan pemeriksaan TGB pada Selasa (6/5) merupakan bagian dari proses untuk melengkapi data dan fakta dari keterangan para saksi sebelumnya.
“Keterangan beliau cukup membantu dan menguatkan arah penanganan perkara. Bahkan, dari keterangan itu muncul fakta-fakta baru yang membuat kasus ini makin terang,” ungkap Enen.
Lebih jauh, Enen menyebut tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru berdasarkan perkembangan penyidikan yang sedang berjalan.
“Segala kemungkinan bisa terjadi. Hasil pemeriksaan TGB bisa saja membuka potensi penetapan tersangka lainnya, tergantung dari hasil kajian tim penyidik dan alat bukti yang terkumpul,” tegasnya.
Terkait dua tersangka sebelumnya yang sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Enen mengatakan bahwa proses itu tetap berjalan tanpa menunggu pemeriksaan TGB.
“Kami sedang menyempurnakan berkas dan surat dakwaan. Pemeriksaan terhadap saksi lain, termasuk TGB, adalah bagian dari pengembangan,” jelasnya.
Saat disinggung apakah TGB berpotensi menjadi tersangka, Enen belum dapat memberikan kepastian.
“Itu sepenuhnya ditentukan oleh kecukupan alat bukti. Jika memenuhi unsur, siapa pun bisa jadi tersangka,” tandasnya.
Menyoal keterlibatan mantan Sekda NTB Rosiadi Sayuti yang hanya menandatangani dokumen, sementara kebijakan diambil oleh gubernur, Enen menyatakan semua akan dibuktikan di pengadilan.
“Itu nanti bagian dari strategi kami untuk membongkar fakta di persidangan. Kami belum bisa buka secara teknis saat ini,” tutupnya.
Editor : Purnawarman