PAD Rp22 Miliar per Bulan Jadi Alasan Revisi Raperda Retribusi dan Pajak NTB Dikebut
LOMBOK, iNewsLombok.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Anggota Fraksi Gerindra DPRD NTB, Ali Usman Ahim, meminta agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan tentang Retribusi Daerah dapat dipercepat. Ia mengusulkan agar pembahasan tidak melalui Panitia Khusus (Pansus), melainkan langsung ditangani oleh Komisi III DPRD NTB.
Menurut Ali Usman, percepatan pembahasan regulasi ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nilainya mencapai sekitar Rp22 miliar per bulan.
"Posisi raperda krusial menyangkut tentang kemampuan daerah, menunjang kerja eksekutif dalam mekanisme pembahasan dibahas oleh komisi tidak melalui pansus, seperti penyertaan modal GNE. Semakin lama diperdakan semakin lama potensi cuan kita bisa dapatkan Rp22 miliar perbulan. Ini bisa buat sederhana kepentingan daerah," tegasnya, Senin (9/3/2026).
Ia menilai, apabila proses pembahasan terlalu lama, maka potensi pendapatan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik akan tertunda.
Sementara itu, Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, mengungkapkan bahwa sebelumnya mekanisme pembahasan Raperda tersebut sudah dibicarakan dalam rapat tingkat fraksi. Namun sebagian besar fraksi menolak jika pembahasan dilakukan langsung oleh komisi.
Editor : Purnawarman