Suhaimi Bongkar Dugaan Framing Pansel Bank NTB Syariah: Ini Rekrutmen atau Rekayasa?

LOMBOK, iNewsLombok.id – Anggota Komisi I DPRD NTB, Suhaimi, mengeluarkan kritik keras terhadap pernyataan Prof. Zainal Asikin, anggota Panitia Seleksi (Pansel) Pengurus Bank NTB Syariah.
Menurutnya, pernyataan tersebut dapat menciptakan opini menyesatkan dan menjadi bentuk manipulasi publik yang berbahaya bagi proses demokrasi rekrutmen pejabat publik.
“Pernyataan seperti itu adalah bentuk logika terbalik yang keliru. Justru memperlemah institusi, bukan memperkuat,” tegas Suhaimi di Mataram.
Pernyataan kontroversial itu menyebutkan bahwa jajaran direksi dan pengurus lama Bank NTB Syariah dilarang mengikuti seleksi ulang, merujuk pada arahan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.
Suhaimi menyebut, tanpa evaluasi objektif dan audit terbuka, pelarangan itu sama dengan penghakiman sepihak.
“Jika rekrutmen dijadikan alat penggiringan opini dan penyisihan personal tanpa dasar hukum dan data kinerja, maka kita tidak sedang melakukan perbaikan, tetapi pembunuhan karakter,” ucapnya.
Ia menilai, pernyataan anggota Pansel tersebut menyiratkan upaya sistematis untuk menutup peluang bagi pengurus lama, bisa jadi demi mengamankan posisi tertentu. Hal ini dinilainya bertentangan dengan prinsip meritokrasi dan transparansi publik.
Suhaimi mengingatkan, rekrutmen pengurus BUMD seperti Bank NTB Syariah harus mengacu pada prinsip good governance: transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan non-diskriminasi.
“Pernyataan Pansel justru memicu kebisingan informasi. Bukan transparansi, tapi noizy publik. Masyarakat jadi bingung, tidak percaya proses, bahkan bisa apatis,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tidak ada satu pun aturan hukum yang melarang pengurus lama mendaftar kembali, selama mereka memenuhi persyaratan integritas, tidak rangkap jabatan, dan memiliki rekam jejak baik.
Aturan itu tertuang dalam berbagai regulasi, seperti PP 54/2017 tentang BUMD, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga UU 7/1992 tentang Perbankan.
“Faktanya, neraca keuangan Bank NTB Syariah yang disetujui OJK menunjukkan kinerja sehat. Rasio CAR, NPL, LDR, hingga BOPO sangat baik. Lalu apa dasar melarang mereka?” tanya Suhaimi.
Suhaimi mengingatkan Gubernur agar tidak menyelipkan kepentingan politik dalam pengisian jabatan Bank NTB Syariah, yang berstatus sebagai perusahaan milik daerah.
“Gubernur adalah pemegang saham, tapi bukan pemilik bank. Keputusan harus didasari kepentingan institusional, bukan personal,” ucapnya.
Ia menegaskan, jika rekrutmen ini dipaksakan untuk menggiring nama tertentu dan menutup jalan orang-orang yang sebenarnya layak, maka yang dirusak bukan hanya sistem, tetapi juga kepercayaan pasar, publik, dan otoritas pengawas.
“Ini bukan soal siapa yang disukai Gubernur, tapi siapa yang paling pantas memimpin bank,” tutup Suhaimi.
Editor : Purnawarman