get app
inews
Aa Text
Read Next : Gugurkan Janin hingga 7 Kali, Sejoli Bakal Hadapi Dakwaan Berlapis

Mahasiswi di Mataram Lakukan Aborsi di Kos, Polisi Amankan 3 Pelaku

Selasa, 18 Maret 2025 | 21:10 WIB
header img
Mahasiswi di Mataram Lakukan Aborsi di Kos, Polisi Amankan 3 Pelaku. ilistrasi iNews.id

"Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul obat tersebut," tegas Yulianingsih.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) junto Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

"Saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut