get app
inews
Aa Text
Read Next : Wakil Ketua DPRD NTB Optimis Gubernur Iqbal Penuhi Janji 500 Juta per Desa

Pembangunan Proyek Gedung Rawat Inap RS Mandalika Telat 90 Hari, DPRD NTB Beri Teguran Keras!

Selasa, 11 Maret 2025 | 15:26 WIB
header img
Pembangunan Proyek Gedung Rawat Inap RS Mandalika Telat 90 Hari, DPRD NTB Beri Teguran Keras!. iNewsLombok.id/Purnawarman

LOMBOK, iNewsLombok.id – Pembangunan gedung rawat inap Rumah Sakit Mandalika Lombok Tengah molor hingga 90 hari, memicu teguran keras dari Panitia Khusus (Pansus) Jasa Konstruksi DPRD NTB. Proyek senilai Rp11 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 ini seharusnya selesai pada Desember 2024, namun hingga Maret 2025 baru mencapai 80% pengerjaan.

Hamdan Kasim, Ketua Pansus Jasa Konstruksi DPRD NTB, mengungkapkan kontraktor telah dikenai dua kali adendum (perpanjangan waktu) 50 hari hingga 26 Februari 2025 dan 40 hari tambahan dengan denda Rp11 juta per hari.

“Jika tidak selesai hingga 15 Maret 2025, kami minta Dinas PUPR memutus kontrak dan mencari pengganti,” tegas Hamdan saat inspeksi di lokasi, Senin (10/3/2025).

Sulistio, perwakilan kontraktor, mengeluhkan sejumlah hambatan, Keterlambatan material impor (seperti lift dari China), Tukang tidak sesuai spesifikasi proyek dan Pembayaran termin ketiga yang tertunda.

“Kami komitmen menyelesaikan proyek, tapi perlu dukungan pembayaran tepat waktu,” ujarnya.

Lalu Wirajaya, Wakil Ketua DPRD NTB, menegaskan proyek ini krusial untuk pelayanan publik.

“Masyarakat sudah dirugikan. PPK harus pastikan sisa 20% dikerjakan dalam 5 hari,” tegasnya.

Jika gagal, kontrak akan diputus dengan tetap membayar pekerjaan yang sudah dilakukan.

Pantauan di lapangan menunjukkan hanya 1 ekskavator aktif meratakan tanah, Alat stager masih terpasang di seluruh area dan Tidak ada aktivitas signifikan dari pekerja.

Hamdan menambahkan, keterlambatan ini berpotensi mengganggu layanan kesehatan di RS Mandalika, terutama di musim pariwisata puncak.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut