get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Bongkar 108 Ribu Pejabat Negara Telat Lapor Harta, Sektor Eksekutif Paling Banyak Melanggar

Viral! KPK Ungkap Modus Korupsi Rumah Dinas DPR, Indra Iskandar dan 6 Tersangka Belum Ditahan

Sabtu, 08 Maret 2025 | 14:13 WIB
header img
Viral! KPK Ungkap Modus Korupsi Rumah Dinas DPR, Indra Iskandar dan 6 Tersangka Belum Ditahan. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNewsLombok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghebohkan publik dengan menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu yang tersandung adalah Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi penetapan tersangka ini pada Jumat (7/3/2025).

“Tujuh tersangka meliputi Indra Iskandar selaku PA (Penyelenggara Anggaran) dan kawan-kawan,” ujar Setyo.

Meski sudah ditetapkan, para tersangka belum ditahan karena KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kronologi Kasus:

KPK pertama kali memanggil Indra Iskandar pada 14 Maret 2024 untuk pemeriksaan.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut