Viral! KPK Ungkap Modus Korupsi Rumah Dinas DPR, Indra Iskandar dan 6 Tersangka Belum Ditahan

JAKARTA, iNewsLombok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghebohkan publik dengan menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu yang tersandung adalah Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi penetapan tersangka ini pada Jumat (7/3/2025).
“Tujuh tersangka meliputi Indra Iskandar selaku PA (Penyelenggara Anggaran) dan kawan-kawan,” ujar Setyo.
Meski sudah ditetapkan, para tersangka belum ditahan karena KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kronologi Kasus:
KPK pertama kali memanggil Indra Iskandar pada 14 Maret 2024 untuk pemeriksaan.
Indra kembali dipanggil pada Mei 2024 sebagai bagian dari pendalaman investigasi.
Tim KPK juga melakukan penggeledahan di ruang Sekretariat Jenderal DPR untuk mengumpulkan bukti fisik dan dokumen terkait proyek pengadaan.
Modus dan Dugaan Kerugian Negara:
Kasus ini diduga melibatkan mark-up anggaran, manipulasi dokumen tender, atau penyimpangan spesifikasi teknis dalam pengadaan fasilitas rumah dinas anggota DPR. Nilai kerugian negara belum diumumkan, tetapi BPKP tengah menghitung total potensi kebocoran anggaran.
Editor : Purnawarman