LOMBOK, iNewsLombok.id - Respons dari mulai Pengamat Politik dan Politisi di Nusa Tenggara Barat (NTB) tentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus Presidential Threshold (ambang batas pencalonan presiden) 20 persen sehingga setiap partai politik bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden menurutnya sangat baik dan sangat bagus untuk kemajuan demokrasi.
Antropolog Politik yang juga Wadir IV di Politeknik MFH Mataram dan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Komunikasi Upatma Mataram Doktor Alfisahrin menilai prihal Penghapusan presidential threshold 20 persen oleh MK merupakan terobosan paling inovatif yang dilakukan MK dalam membangun peradaban demokrasi.
"Keharusan partai politik meraih 20% suara sah nasional untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden menjadi tembok raksasa konstitusi yang mereduksi hak dasar rakyat sebagai pemilih. Bayangkan selama pemilu bergulir banyak partai kecil yang meraup suara 3% malah kadernya tidak bisa masuk parlemen,"jelasnya.
Doktor Alfi menyebut bahwa dengan dalil konstitusi dan motif politik apapun persen suara rakyat, jika tidak dihitung maka, rakyatlah yang paling dirugikan karena suaranya tidak terwakili padahal suara rakyat adalah suara Tuhan, Vox Populi Vox Dei.
"Sehingga menurut saya penghapusan presidensial treshold menjadi salah satu kebaharuan/ novelty politik dalam memenuhi rasa keadilan seluruh masyarakat indonesia,"tegasnya.
Editor : Purnawarman