get app
inews
Aa Text
Read Next : Baleg DPR Sepakati Tak Ikuti Semua Putusan MK pada Revisi RUU Pilkada

MK Terima 18 Sengketa Pilkada Kota, Salah satunya Pilwalkot Bima

Jum'at, 06 Desember 2024 | 18:01 WIB
header img
MK Terima 18 Sengketa Pilkada Kota, Salah satunya Pilwalkot Bima. dok

JAKARTA, iNewsLombok.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 18 sengketa pilkada kota salah satunya pilwalkot Bima hingga pukul 11.37 WIB, Jumat (6/12/2024) dikutip dari iNews.id.

Jumlahnya ada  63 permohonan atau gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) hingga Jumat (6/12/2024). Selain itu ada 45 sengketa hasil pilkada kabupaten.

Berdasarkan aturan, MK menerima permohonan perselisihan hasil pilkada paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilihan oleh KPU daerah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada permohonan perselisihan hasil pilkada tingkat gubernur yang diajukan.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut