UU Pilkada Digugat Mahasiswa Unram, MK Diminta Pulihkan Kewenangan Bawaslu

LOMBOK, iNewsLombok.id - Universitas Mataram (Unram) mencetak sejarah penting dalam ranah hukum tata negara. Untuk pertama kalinya, mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Politik (FHISIP) Unram menjadi pemohon dalam pengujian materiil Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang pendahuluan Perkara Nomor 104/PUU-XXIII/2025 telah digelar pada Kamis, 10 Juli 2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Permohonan ini menguji konstitusionalitas Pasal 139 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terhadap Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Penggugat merupakan anggota Forum Mahasiswa Pengkaji Konstitusi (FORMASI) Unram, yakni Yusron Ashalirrohman, Roby Nurdiansyah, Yudi Pratama Putra, dan Muhammad Khairi Muslimin.
"Sidang pendahuluan ini dilaksanakan dengan berjalan lancar. Di akhir, Para Hakim Panel Mahkamah Konstitusi memberi masukan dan saran dalam rangka penyempurnaan permohonan," ungkap salah satu pemohon, Kamis (10/7/2025).
Sidang tersebut dipimpin oleh tiga Hakim Konstitusi: Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. (Ketua Panel), Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., dan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.. Pemohon I dan II hadir secara langsung (luring), sedangkan Pemohon III dan IV mengikuti sidang secara daring via Zoom.
Editor : Purnawarman