get app
inews
Aa Text
Read Next : Milenial di NTB Diajak Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

2.602 Narapidana di NTB dapat Remisi HUT RI, 15 Orang Langsung Bebas

Minggu, 18 Agustus 2024 | 14:08 WIB
header img
Pj Gubernur NTB Hassanudin menyerahkan SK remisi kepada narapidana yang mendapat remisi bebas murni di HUT ke-79 RI. ist

LOMBOK, iNewsLombok.id - Ribuan narapidana yang menghuni puluhan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan remisi di HUT ke-79 RI.

Pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly. Penjabat (Pj) Gubernur NTB , Hassanuddin. SK tersebut secara simbolis diserahkan kepada perwakilan WBP di Aula Lapas Perempua Kelas III Mataram, Sabtu, (17/8/2024).

Pj Gubernur NTB Hassanudin mengatakan, remisi atau pengurangan masa pidana itu diberikan kepada 2.602 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangkaian perayaan HUT ke-79 RI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 orang di antaranya langsung bebas.

"Bagi 15 napi yang langsung bebas saya minta kembali ke masyarakat dengan membawa spirit perubahan ke arah yang positif. Jadilah insan dan pribadi yang baik. Mulailah berkontribusi positif secara aktif di lingkungan sekitar. Bekal keterampilan yang telah diberikan selama di lapas dapat diterapkan untuk melanjutkan hidup. Terpenting jangan lagi mengulangi pelanggaran hukum," terang Hassanudin.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut