LOMBOK, iNewsLombok.id - Ribuan narapidana yang menghuni puluhan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan remisi di HUT ke-79 RI.
Pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly. Penjabat (Pj) Gubernur NTB , Hassanuddin. SK tersebut secara simbolis diserahkan kepada perwakilan WBP di Aula Lapas Perempua Kelas III Mataram, Sabtu, (17/8/2024).
Pj Gubernur NTB Hassanudin mengatakan, remisi atau pengurangan masa pidana itu diberikan kepada 2.602 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangkaian perayaan HUT ke-79 RI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 orang di antaranya langsung bebas.
"Bagi 15 napi yang langsung bebas saya minta kembali ke masyarakat dengan membawa spirit perubahan ke arah yang positif. Jadilah insan dan pribadi yang baik. Mulailah berkontribusi positif secara aktif di lingkungan sekitar. Bekal keterampilan yang telah diberikan selama di lapas dapat diterapkan untuk melanjutkan hidup. Terpenting jangan lagi mengulangi pelanggaran hukum," terang Hassanudin.
Editor : Purnawarman