SUMBAWA BARAT, iNewsLombok.id –Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham NTB, per 1 juli 2024, di wilayah Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat tercatat ada 40 orang asing pemegang izin tinggal tetap, 1052 pemegang izin tinggal sementara dan 933 izin tinggal kunjungan.
“Kabupaten Sumbawa Barat merupakan wilayah potensial yang memiliki daya tarik wisata dan investor asing, untuk itu pengawasannya juga harus dilakukan secara kontinyu sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Indra Firmansyah, Selasa (2/7/2024)
Tim Pengawasan Orang Asing atau yang kerap kali dikenal dengan istilah TimPORA merupakan wadah bagi instansi pemerintah dan APH dalam rangka melakukan pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing yang diinisiasi oleh Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain itu, kegiatan TimPORA juga sesuai amanat Menkumham Yasonna H. Laoly yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing . Dalam rangka melakukan Analisa Implementasi Permenkumham tersebut, Kanwil Kemenkumham NTB hadir di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Tim melakukan Analisa Implementasi dengan hadir di Polres Sumbawa Barat dan Bakesbangpol Sumbawa Barat.
Kedatangan Tim Kemenkumham NTB diterima langsung oleh Aiptu Agus Suwarmo selaku Kanit III Intelkam dan Indra Gunawan selaku Kaur TU Polres Sumbawa Barat. Aiptu Agus menyampaikan bahwa Polres Sumbawa Barat turut berperan aktif dalam kegiatan rapat koordinasi dan operasi gabungan TimPORA.
Kemudian tim Kanwil Kemenkumham NTB bertemu dengan Kepala Bakesbangpol KSB Muhammad Suharno.
Dirinya menyampaikan hal serupa, bahwa sinergi instansi pemerintah dalam melakukan pengawasan orang asing di KSB sudah berjalan efisien sesuai Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016.
Terkait TimPORA, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menegaska bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi Keimigrasian diperlukan sinergi yang berkelanjutan dari instansi pemerintahan dan APH meliputi Polda, Kodam/Korem, TNI AU, TNI AL, BNN, BIN, BAIS, Kanwil Pajak, Kejaksaan Tinggi, dan instansi lainnya.
“Sinergitas antar instansi pemerintah yang ada dalam anggota TimPORA bertujuan untuk memastikan hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan tinggal di wilayah NKRI,” tegas Parlindungan.
Editor : Purnawarman