3. dr Herman Mahaputra
Direktur RSUP NTB dr Jeck Masuk Bursa Calon Gubernur NTB, Bisa Jadi Kuda Hitam di Pilgub 2024
Pria yang akrab disapa dokter Jeck ini sekarang menjadi Direktur RSUP NTB dan juga ketua Ikatan Mobil Indonesia (IMI) NTB dan sukses menyelenggarakan MotoGP.
4. Suhaili FT
Mantan Bupati Lombok Tengah dua periode ini juga digadang-gadang dan telah mendapat rekomendasi dari Partai Golkar. Dan sukses menjadi tuan Rumah MotoGP di Bumi Tatas Tuhu Trasna.
5. Sukiman Azmi
Mantan bupati Lombok Timur dua periode ini juga memiliki keinginan kuat untuk maju, namun akhir-akhir ini mulai redup.
6. Mohan Roliskana
Walikota Mataram dan juga Ketua DPD Golkar NTB ini sudah mengantongi juga rekomendasi untuk maju sebagai calon Gubernur dari partainya.
Itulah nama bakal calon gubernur NTB mulai berseliweran dan sudah memperkenalkan dirinya melalui media spanduk maupun statemen langsung keinginannya untuk maju di Pilkada 2024 mendatang.
Komisoner KPU NTB Agus Hilman menerangkan bahwa KPU sudah memutuskan jadwal penyelenggraan pemilu serantak tahun 2024 melalui keputusan KPU.
"Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 telah resmi dimulai,"ungkap Komisioner KPU NTB Agus Hilman, Selasa (30/1/2024).
Hilman menyebut bahwa dalam PKPU tahapan tersebut, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dimulai pada tanggal 26 Januari 2024 lalu. Sementara hari pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.
"Pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2024. Kampanye dijadwalkan mulai tanggal 25 September sampai tanggal 23 November 2024 atau kurang lebih selama dua bulan,"ungkap Agus.
Secara umum, tahapan penyelenggaraan Pemilihan terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Pada tahapan persiapan meliputi, perencanaan program sampai pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Sementara tahapan penyelenggaraan Pemilihan meliputi pengumuman pendaftaran pasangan calon sampai tahapan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Mulai saat ini KPU secara bersamaan mulai mengelola dua tahapan, yakni tahapan Pemilu dan tahapan Pemilihan secara serentak dalam tahun yang sama pertama dalam sejarah kepemiluan di Indonesia.
Tentu ini menjadi tantangan bagi KPU, khususnya KPU Provinsi NTB yang berarti akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di sepuluh kabupaten/kota di NTB.
Editor : Purnawarman