get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Sorot Pekerjaan Talud di Ruas Jalan Rembiga-Pemenang Amburadul,Plh Kadis PUPR NTB Beri Bantahan

Beredar Isu 3 Nama Calon Pj Gubernur Usulan DPRD NTB Terpental, Ini Kata Kemendagri

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 09:07 WIB
header img
Kapuspen Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Benni Irwan. SINDONews

MATARAM, iNewsLombok.id - Beredar isu bahwa tiga nama calon Pj Gubernur usulan dari DPRD NTB yakni Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, Sekjen Kemenag RI Nizar Ali, dan Sekjen DPD RI Lalu Nikman Zahir terpental dan muncul satu nama yakni Dirjen Kementrian Desa RI Taufiq Majid. Hal ini langsung diluruskan Kapuspen Kemendagri Benni Irawan saat iNewsLombok.id mengkonfirmasi bahwa belum ada sampai dengan saat ini pembahasan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai Presiden dan beranggotakan Mendagri, Kapolri, KPK, PPATK, Kepala BIN, Kementrian lainya yang terkait.

"Maaf, belum ada pembahasan dalam sidang TPA,"tegasnya, (18/8/2023).

Benni menegaskan bahwa dari tiga usulan nama nanti yakni dari DPRD NTB, Kemendagri dan Kementrian Lembaga di bahas oleh TPA.

"Jadi ada Pra TPA membahas tiga nama diusulkan DPRD NTB, tiga nama dari Mendagri. Jadi ada enam nama dan hasil dari Pra TPA akan keluar tiga nama yang akan dibahas oleh TPA bersama Presiden dan juga kementrian lembanga terkait tadi," ungkap Benni

Sebelumnya,Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Benni Irwan menyebut bahwa usulan tiga nama Pj Gubernur NTB dari DPRD dan Kementerian sudah masuk Tim Penilai Akhir (TPA) akan ditetapkan sebelum jabatannya Zulkieflimansyah yang berakhir 19 september 2023.

"Usulan sudah masuk semua, baik dari DPRD maupun kementerian dan lembaga," ungkap Benni, Selasa (15/8/2023).

Benni menjelaskan bahwa akan ada penilaian awal sebelum diputuskan oleh TPA.

"Selanjutnya akan dilakukan pembahasan awal (pra TPA) dan diteruskan dengan sidang Tim Penilai Akhir (TPA)," terangnya.

Bennk menyebut bahwa akan ada Pj Gubernur sebelum jabatan Gubernur NTB berakhir.

"Diharapkan sebelum akhir masa jabatan, Pj sudah dapat ditetapkan,"ungkapnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut