Oleh : Dr Agus, M.Si (*)
Hari ini tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 KPU membuka tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD. Tahapan ini menarik dicermati, sebab dalam teori tata kelola Pemilu kualitas hasil Pemilu yang tidak lain adalah terpilihnya orang-orang yang memiliki kapasitas, profesionalisme, dan integritas yang baik sebagai wakil rakyat sangat ditentukan oleh mekanisme seleksi bakal calon anggota DPR dan DPRD di internal partai politik.
Pasal 241 UU 7/2017 menjelaskan bahwa cara melakukan seleksi bakal calon anggota DPR dan DPRD oleh partai politik harus dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD, ART atau peraturan internal partai politik.
Ketentuan pasal 241 di atas memang belum memperlihatkan kesungguhan pembuat undang-undang untuk mendorong agar partai poltiik benar-benar melakukan proses seleksi secara demokratis, sebab masih ada kata sesuai AD, ART dan aturan internal partai.
Permasalahannya, jika mekanisme demokrasi diserahkan pada aturan partai politik, maka ada partai yang sungguh-sungguh ingin berdemokrasi secara benar, tetapi sebagian besar partai politik hanya ingin melaksanakankan prosedur demokrasi saja, itu pun sangat terbatas jumlahnya.
Dalam teori Pemilu dikenal dua jenis cara rekrutmen bakal calon anggota DPR dan DPRD, pertama sistem pencalonan tertutup yaitu sistem dimana partai politik melakukan seleksi anggota DPR dan DPRD hanya oleh pimpinan partai poltiik dan tidak memberikan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang bakal calon yang direkrut.
Dalam kondisi yang eksterim bahkan model ini hanya memberikan kesempatan bagi internal partai untuk mendaftar sebagai calon.
Kedua sistem terbuka, dimana pimpinan partai memberikan akses yang terbuka bagi semua masyarakat untuk mendaftar sebagai calon anggota DPR dan DPRD, bahkan masyarakat diberikan akses untuk memberikan masukan, saran dan kritik terhadap bakal calon yang direkrut oleh partai, sebelum partai mendaftarkan bakal calon mereka kepada KPU.
Publik sebenarnya berharap agar dalam rekrutmen bakal calon anggota DPR dan DPRD partai politik menggunakan sistem terbuka dan mematuhi beberapa prinsip pemilu berintegritas.
Diantara prinsip-prinsip pemilu berintegritas yang diatur dalam undang-undang Pemilu yang berlaku saat ini yaitu dalam rekrutmen bakal calon anggota DPR dan DPRD partai politik tidak boleh menerima imbalan dalam bentuk apapun, memberikan afirmatif kepada keterwakilan perempuan dengan kuota sekurang-kurangnya 30 %, dan memberikan kesempatan yang sama sebagai bakal calon kepada penyandang disabilitas.
Ketiga prinsip ini harus ditegakkan oleh partai politik dan tentu saja publik berharap pengawasan yang ekstra dari jajaran Bawaslu.
Editor : Purnawarman