get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelar Pesta Narkoba di Kontrakan, Sejumlah Perempuan Cantik di Padang Diringkus Polisi 

Dalam Sepekan, Satres Narkoba Loteng Amankan Ratusan Gram Barang Haram

Senin, 13 Maret 2023 | 22:21 WIB
header img
Dalam Sepekan, Satres Narkoba Loteng Amankan Ratusan Gram Barang Haram. iNewsLombok.id/Riki Aditya Ramdani

LOMBOK TENGAH, iNewsLombok.id - Dalam satu pekan terakhir Satres Narkoba berhasil amankan ratusan gram Narkotika dari 4 pelaku.

Kasat Narkoba Loteng IPTU Hizkia Siagian menerangkan bahwa, pada Kamis-Jumat (8-9) Lalu, pihaknya meringkus 4 pelaku yang diduga menjual, memiliki dan menyimpan barang haram golongan I bukan tanaman jenis sabu. Keempat pelaku tersebut, diringkus di tempat yang berbeda.

Dalam Sepekan, Satres Narkoba Loteng Amankan Ratusan Gram Barang Haram. iNewsLombok.id/Riki Aditya Ramdani
 

"Kalau pada hari kamis kemarin, kita ringkus 3 pelaku di desa penujak praya barat," katanya saat ditemui di ruangannya Senin (13/3/2023).

Dari ke-tiga pelaku itu, salah satunya merupakan residivis.

"Inisal pelakunya yakni A (34), N(23), Dan S(30), untuk A ini residivis," jelasnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku itu berupa 20,54 gram Narkotika, 1 Alat timbang digital, 4 buah Handphone, 1 unit mobil dan uang Rp. 1.205.000 Sementara untuk pelaku yang diringkus di wilayah Praya Timur dengan inisial A ditemukan satu klip plastik berisikan 80 gram narkotika.

Dari pengakuan Terduga pelaku mengambil barang haram tersebut di Desa Bilelando.

"Kita pakai motor mengikuti mobilnya, dia mencoba melawan dengan menabrak dua anggota yang membuntutinya," tuturnya.

Kemudian dari pelaku A (37) sendiri diamankan satu unit mobil yang digunakan dan 2 buah handphone Untuk pasal yang dikenakan dari terduga pelaku yakni Pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU no 35 2009 tentang narkotika dengan hukuman Minimal 6 tahun maksimal 20 tahun bahkan seumur hidup.

Sedangkan untuk terduga pelaku di Praya Timur dikenakan dengan pasal pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dan penjara seumur hidup.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut