Mengingat, tujuannya agar karya pembangunan Pemda terukur, terencana, dan tepat sasaran.
"Sayangnya, sebelum karya itu sampai ke meja kerja Paduka Yang Mulia, Bapak Presiden Republik Indonesia, kabar layu kami terima dari Kementerian Sekretaris Negara. Sepucuk surat bertanggal 8 November 2022 saya terima dari kawan perjuangan di Istana," tegas Rieke.
Menurut dia, sejauh ini, belum ada peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan untuk membentuk Peraturan Pemerintah tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi.
Sebab, lanjut Rieke, pada Pasal 274 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah konteksnya mengatur perencanaan pembangunan daerah yang didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah.
Editor : Purnawarman