get app
inews
Aa Read Next : Dugaan Pencemaran Nama Baik, Bank NTB Syariah Laporkan Guru Besar Unram ke Polda

Artis Oneng Bercerita jadi Penjamin kasus UU ITE Honorer Baiq Nuril di Lombok hingga Bebas

Kamis, 01 Desember 2022 | 12:12 WIB
header img
Artis Oneng Bercerita Pernah jadi Penjamin kasus UU ITE Honorer Baiq Nuril di Lombok hingga Bebas. (tangkapan layar/iNewsLombok.id)

MATARAM, iNewsLombok.id - Artis Oneng Bajaj Bajuri Rieke Diahpitaloka yang kini menjadi Anggota DPR RI saat mengisi kuliah umum di Universitas Mataram menceritakan pengalamannya menjamin kasus UU ITE Honorer di sekolah Menengah Atas (SMA) 7 Mataram Baiq Nuril di Lombok sampai menghirup udara bebas.

Rike menyebut ada kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Baiq Nuril, pada tahun 2019 lalu, Rieke mengakui salah satu penjamin Baiq Nuril bersama Fakultas Hukum Unram untuk bisa meloloskan salah satu pegawai honorer dari jeratan kasus tersebut melalui amnesti.

"Jadi, Unram dan saya ini punya sejarah panjang. Unram bagi saya telah mampu berkiprah dalam kancah nasional. Salah satunya, kasus pembebasan Baiq Nuril. Jadi, kalau sekarang Rencana Peraturan Pemerintah tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemda berbasis data desa/kelurahan presisi ini disuarakan oleh Unram. Itu akan membuat energi saya kian bertambah," jelas Rieke.

Ia menegaskan, bahwa Rencana Peraturan Pemerintah tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda) berbasis data desa/kelurahan presisi (RPP-DDP), sangat urgen untuk bisa dibahas.

Mengingat, tujuannya agar karya pembangunan Pemda terukur, terencana, dan tepat sasaran.

"Sayangnya, sebelum karya itu sampai ke meja kerja Paduka Yang Mulia, Bapak Presiden Republik Indonesia, kabar layu kami terima dari Kementerian Sekretaris Negara. Sepucuk surat bertanggal 8 November 2022 saya terima dari kawan perjuangan di Istana," tegas Rieke.

Menurut dia, sejauh ini, belum ada peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan untuk membentuk Peraturan Pemerintah tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi.

Sebab, lanjut Rieke, pada Pasal 274 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah konteksnya mengatur perencanaan pembangunan daerah yang didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah.

“Dan itu, tidak berkaitan langsung dengan data desa sehingga tidak tepat dijadikan dasar hukum pembentukan pemerintah dimaksud," kata Rieke membaca isi surat tersebut.

Dalam pandangan Rieke, seharusnya basis Pemda sesungguhnya adalah desa. Karena itu, negara juga harus melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, yang sangat membutuhkan data desa/kelurahan presisi agar melahirkan kebijakan yang mampu sejahterakan rakyat secara adil.

"Saya yakin, Paduka Yang Mulia, Bapak Presiden seandainya tahu, pasti akan setuju pembangunan Indonesia hanya akan berhasil jika dimulai dari desa/kelurahan. Ini karena sudah banyak dana triliunan rupiah untuk membiayai banyak program bantuan untuk masyarakat tapi basis datanya enggak ada perubahan dari dahulu hingga sekarang,” papar dia.

Editor : Purnawarman

Follow Berita iNews Lombok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut