Gus Luqman juga menyayangkan sikap Mardani yang baru hadir secara langsung dalam persidangan setelah sebelumnya mangkir tiga kali dan mengikuti sidang secara online.
“Ya kita sayangkan itu mengapa harus menunggu sampai dipanggil sekian kalinya, mungkin dari awal pemanggilan utama taat hukum mendatangi cuma ini sekian kali dan baru hadir,” tandas dia.
Sebelumnya, Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming akhirnya secara langsung menghadiri sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin,(25/4).
Mardani hadir secara langsung setelah tiga kali mangkir persidangan dan hanya mengikuti sidang secara online di pekan sebelumnya dalam kapasitas sebagai saksi fakta.
Dalam sidang itu, Mardani mengakui menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. Mardani mengaku telah menandatangani SK tersebut.
"Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya," kata Mardani saat memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.
Menanggapi kesaksian Mardani, Terdakwa menyampaikan bahwa atas pengalihan IUP dimaksud, Terdakwa memaraf SK pengalihan IUP setelah Bupati menandatangani SK dimaksud.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait