LOMBOK, iNewsLombok.id – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi mengeksekusi mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Moh. Suhaili Fadhil Thohir, Kamis (7/5/2026).
Politikus senior Nusa Tenggara Barat (NTB) itu langsung menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Praya setelah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026 yang menolak permohonan kasasi terdakwa dalam perkara penipuan.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, proses penegakan hukum tersebut disebut sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan tanpa tebang pilih.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lombok Tengah, Fajar Said.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, membenarkan proses penahanan tersebut. Ia menegaskan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
