Hakim Dalami Program Direktif Gubernur dalam Kasus Gratifikasi DPRD NTB dari Saksi

Tim iNews Lombok
Hakim Dalami Program Direktif Gubernur dalam Kasus Gratifikasi DPRD NTB dari Saksi. (Tangkapan Layar)

LOMBOK, iNewsLombok.id – Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret sejumlah anggota DPRD NTB kembali digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (6/5/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan lima orang saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Indra Jaya Usman (IJU), Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim.

Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah Anggota DPRD NTB, Nadirah Al Habsi. Dalam kesaksiannya, ia mengaku sempat mencari kejelasan terkait informasi adanya program yang disebut-sebut sebagai “hadiah” bagi anggota DPRD baru.

"Setelah bertemu dengan Hulaimi di fraksi langsung menelpon Hamdan Kasim ini ada anggota saya atas nama Nadirah dan disampaikan nanti sana," ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Saksi Akui Datangi BPKAD untuk Klarifikasi

Karena merasa penasaran dengan informasi tersebut, Nadirah mengaku mengambil inisiatif untuk mendatangi langsung Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nur Salim.

"Saya datang dan menanyakan apa program itu katanya ada program direktif Gubernur Desa Berdaya. Tetapi harus lewat satu pintu melalui IJU. Tetapi saya tidak tahu direktif karena baru menjadi dewan," ungkapnya.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim kemudian mendalami sejauh mana pengetahuan saksi terkait program tersebut. Nadirah mengaku mengetahui adanya istilah “direktif gubernur”, namun tidak memahami secara rinci bentuk maupun mekanismenya.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network