Gus Luqman Tremas : Sebaiknya Mardani H Maming Nonaktif

Antara
KH. Luqman Al-Hakim Harist Dimyati menyarankan, Mardani H Maming nonaktif dari jabatanya sebagai Bendum PBNU. Foto : Ant

JAKARTA. iNews. id - Pimpinan Pondok Pesantren Salafiah Tremas, Pacitan KH. Luqman Al-Hakim Harist Dimyati menyarankan, Mardani H Maming nonaktif dari jabatanya sebagai Bendahara Umum (Bendum) PBNU lantaran saat ini tengah berurusan dengan kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan

“Harapan saya biar NU bermarwah , sebaiknya nonaktif dulu. Masalah mundur dan sebagainya nanti kalau sudah terbukti bersalah,” kata Gus Luqman melalui keterangan tertulis diterima Selasa.

Gus Luqman menuturkan langkah nonaktif sendiri harus dipilih oleh Ketua Umum (Ketum) BPP HIPMI ini agar dapat fokus menghadapi kasus dengan terdakwa Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Dwidjono Putrohadi Sutopo.

“Saya pikir biar pak Mardani tidak punya beban apa- apa, dan bisa lebih serius untuk menghadapi kasus sebagai saksi ini,” kata dia.

Warga Nahdliyyin ini sepenuhnya menyerahkan kasus yang menyeret nama Mardani kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Mengakui atau tidak itu nanti itu terserah pak Maming. Dan, semuanya kita serahkan kepada penegak hukum,” ujarnya.

Gus Luqman juga menyayangkan sikap Mardani yang baru hadir secara langsung dalam persidangan setelah sebelumnya mangkir tiga kali dan mengikuti sidang secara online.

“Ya kita sayangkan itu mengapa harus menunggu sampai dipanggil sekian kalinya, mungkin dari awal pemanggilan utama taat hukum mendatangi cuma ini sekian kali dan baru hadir,” tandas dia.

Sebelumnya, Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming akhirnya secara langsung menghadiri sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin,(25/4).

Mardani hadir secara langsung setelah tiga kali mangkir persidangan dan hanya mengikuti sidang secara online di pekan sebelumnya dalam kapasitas sebagai saksi fakta.

Dalam sidang itu, Mardani mengakui menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. Mardani mengaku telah menandatangani SK tersebut.

"Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya," kata Mardani saat memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.

Menanggapi kesaksian Mardani, Terdakwa menyampaikan bahwa atas pengalihan IUP dimaksud, Terdakwa memaraf SK pengalihan IUP setelah Bupati menandatangani SK dimaksud.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network