Kejati NTB Sebut Masih Kumpulkan Bukti Sidang Keterlibatan 15 Anggota DPRD NTB Penerima Dana Siluman
LOMBOK, iNewsLombok.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih terus mendalami fakta-fakta persidangan terkait dugaan keterlibatan 15 anggota DPRD NTB dalam kasus gratifikasi dana siluman yang kini menyeret tiga terdakwa, yakni Indra Jaya Usman, Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil kesimpulan terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut. Saat ini, jaksa masih mengumpulkan dan mencocokkan seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan berlangsung.
“Kita lihat faktanya apakah ada atau tidak,” ujar Zulkifli Said, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, proses hukum masih berjalan dan belum seluruh agenda persidangan selesai dilakukan. Karena itu, Kejati NTB belum dapat memastikan arah pengembangan perkara, termasuk peluang penetapan tersangka tambahan dari kalangan legislatif.
“Jadi, kita belum simpulkan, nanti kita harus ekspos dulu, lihat dulu semuanya,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap para terdakwa belum selesai, sehingga penyidik dan jaksa penuntut umum masih menunggu seluruh rangkaian persidangan rampung sebelum mengambil langkah lanjutan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
