JAKARTA. iNews. id - Pimpinan Pondok Pesantren Salafiah Tremas, Pacitan KH. Luqman Al-Hakim Harist Dimyati menyarankan, Mardani H Maming nonaktif dari jabatanya sebagai Bendahara Umum (Bendum) PBNU lantaran saat ini tengah berurusan dengan kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
“Harapan saya biar NU bermarwah , sebaiknya nonaktif dulu. Masalah mundur dan sebagainya nanti kalau sudah terbukti bersalah,” kata Gus Luqman melalui keterangan tertulis diterima Selasa.
Gus Luqman menuturkan langkah nonaktif sendiri harus dipilih oleh Ketua Umum (Ketum) BPP HIPMI ini agar dapat fokus menghadapi kasus dengan terdakwa Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Dwidjono Putrohadi Sutopo.
“Saya pikir biar pak Mardani tidak punya beban apa- apa, dan bisa lebih serius untuk menghadapi kasus sebagai saksi ini,” kata dia.
Warga Nahdliyyin ini sepenuhnya menyerahkan kasus yang menyeret nama Mardani kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Mengakui atau tidak itu nanti itu terserah pak Maming. Dan, semuanya kita serahkan kepada penegak hukum,” ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait