Disnakertrans NTB Deadline Perusahaan Beri THR Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran

Purnawarman
Kepala Disnakertrans NTB, I Gde Putu Ariadi (kanan). (dok)

Mataram, iNewsLombok.id -Disnakertrans Prov. NTB menindaklanjuti Surat Edaran Menteri (SE) Ketenagakerjaan M/1/HK.04/IV/2022  tentang pembayaran THR oleh perusahaan dengan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Sesuai dengan SE yang dikeluarkan Menaker, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerjanya paling lambat H-7 lebaran. Pekerja yang masa kerjanya12 bulan atau lebih akan mendapat THR sebesar satu kali gaji.

Sementara pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan dibayarkan secara proporsional, yaitu masa kerja dikali satu bulan gaji dibagi 12.

“Selain wajib membayar THR secara penuh, sesuai ketentuan, saya berharap perusahaan juga berkomitmen memberikan perlindungan sosial berupa Jamsostek kepada semua pekerjanya,” papar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos.,MH saat memberikan sambutan pada  buka puasa bersama dan Dialog Ketenagakerjaan dalam Rangka Memberikan Perlindungan Pekerja/Buruh untuk Mewujudkan Silaturrahmi Menuju Industrial Peace di Hotel Grand Madani, Kamis (21/4).

Aryadi juga mengingatkan perusahaan tentang pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja, terutama program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian). Dua program itu memberikan manfaat yang besar apabila terjadi kecelakaan kerja. Perusahaan tidak perlu membayar biaya pengobatan, karena akan ditanggung oleh BPJamsostek.

“Bulan lalu kami menerima pengaduan. Ada perusahaan kayu di Lombok Tengah yang memperkerjakan pekerja dan belum memberikan JKK dan JKN kepada pekerjanya. Sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja, kami memastikan perusahaan tersebut benar-benar menjamin biaya pengobatannya. Jika sudah diasuransikan di 2 program tersebut, pasti ada santunan bagi keluarganya dan perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya yang lebih mahal karena itu akan ditanggung secara sepenuhnya oleh jamsostek. Karena itu pentingnya ada edukasi dan sosialisasi massive terkait perlindungan sosial bagi pekerja,” kata Aryadi.

Berdasarkan data Disnakertrans, pekerja bukan penerima upah yang telah mendapatkan perlindungan sosial (jamsostek) hanya 2,5%. Kondisi tersebut menurutnya penting menjadi perhatian bersama. Sehingga diharapkan perusahaan juga menyisihkan sebagian CSRnya untuk optimalisasi perlindungan sosial terhadap pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri khususnya pekerja rentan, seperti petani, nelayan, tukang ojek dan buruh. 

Ia menegaskan, memberikan perlindungan sosial tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga akan meningkatkan produktifitas perusahaan. Simbiosis mutualisme ini yang harus dijaga. Bahkan Gubernur NTB Dr. Zul mengingatkan bahwa mental penyelenggara dunia usaha juga harus berubah dalam memperlakukan karyawannya, yaitu menganggap karyawan sebagai sebuah keluarga. Sehingga dengan demikian pekerja akan tumbuh rasa memiliki perusahaan dan semangat memajukan perusahaan, dan perusahaan juga bisa memberikan insentif yang layak untuk kesejahteraan pekerja.

“Salah satu bentuk pemimpin yang menganggap karyawan sebagai keluarga adalah dengan memberikan perlindungan sosial bagi karyawannya,” tegas Gede. Lebih lanjut dalam 9 Lompatan Besar Kemnaker salah satu yang menjadi fokus adalah Reformasi Pengawasan.

"Saya sudah menekankan agar pengawasan lebih responsif dan jangan terlalu birokratif. Karena kalau kita menunggu secara birokrasi, substansinya tidak dapat. Saya ingin birokrasi dapat, substansi juga dapat, sehingga informasi dan penanganan kasus cepat kita tangani, khususnya dengan pekerja Migran kita. Kita tidak ingin pekerja kita baik di dalam dan di luar negeri bermasalah. Jangan sampai ada yang berangkat non procedural" ujar Aryadi.

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek NTB, Adventus Edison Souhuwat, memberikan edukasi tentang produk baru BPJamsostek yaitu JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK. Manfaat yang didapatkan yaitu berupa uang tunai selama 6 bulan, akses informasi terhadap lapangan pekerjaan dan program pelatihan. Tujuannya adalah untuk memberikan kehidupan yang layak bagi pekerja yang ter-PHK dan mempersiapkan mereka untuk memperoleh pekerjaan yang baru.

Ada pun syarat klaim JKP yaitu telah bekerja dan membayar minimal  12 bulan dengan adanya pembayaran secara 6 berturut-turut, ada bukti PHK, dan ada bukti Perjanjian Kerjasama antara pekerja dengan perusahaan.  Pekerja hanya diberikan waktu 3 bulan sejak PHK untuk mengajukan JKP.

"Pekerja yang dapat menerima JKP yaitu pekerja yang diberhentikan tidak sesuai kontrak. Apabila mengundurkan diri atau pensiun maka tidak akan mendapatkan manfaat JKP. JKP hanya bisa didaftarkan oleh perusahaan, tidak bisa mendaftar mandiri,” ujar Edison yang akrab dipanggil Sony.

Sampai saat ini, BPJamsostek memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya, Untuk pekerja bukan penerima upah, salah satu upaya kami dalam memberikan perlindungan sosial adalah dikeluarkannya Pergub dan Instruksi Gubernur tentang penggunaan dana CSR untuk menyisihkan sebagian Dana CSR untuk masyarakat sekitar.

Berdasarkan data BPJS, ada 1,9 juta pekerja rentan di NTB yang belum menerima perlindungan sosial. Mereka hanya menerima PBI (Penerima Bantuan Iuran). Karena itu BPJS bersama pemerintah perlu mengawal Pergub dan Instruksi Gubernur sehingga perusahaan bisa menyisihkan sebagian CSRnya untuk masyarakat sekitar.

Sony juga mengungkapkan dukungannya tentang Peraturan Pemerintah yang mewajibkan perusahaan yang ingin merekrut PMI untuk membuka cabang di sini. Karena masih banyak pekerja yang bekerja di sini tapi kantornya di luar sehingga pemberian perlindungan menjadi sulit. Dialog yang dihadiri oleh Ketua KSPI beserta anggota, Ketua KSPN beserta anggota, Ketua SPN beserta anggota dan Wakil Ketua APINDO berjalan dengan baik.

Mereka mengharapkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB untuk lebih sering turun ke perusahaan, terutama memantau masalah keselamatan kerja dan menertibkan perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan pekerja ke BPJamsostek.

“Bahkan ada perusahaan yang sejak berdiri tidak pernah tersentuh BPJamsostek,” ujar Narpi mantan pengawas tenaga kerja.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network