LTSA NTB Mati Suri, Muazzim Akbar: Aktifkan! Agar PMI Tak Lagi Berangkat Ilegal

Purnawarman
Peningkatan PMI ilegal di NTB dipicu lamanya proses resmi dan tidak aktifnya LTSA. Muazzim Akbar (kiri) desak percepatan layanan dan penanganan masalah negara tujuan. iNewsLombok.id/Purnawarman

LOMBOK, iNewsLombok.id - Anggota Komisi IX DPR RI dari Dapil NTB 2, H. Muazzim Akbar, kembali menyoroti meningkatnya keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang berasal dari Nusa Tenggara Barat.

Menurutnya, persoalan ini tidak terlepas dari sejumlah hambatan administratif, termasuk lamanya proses pemberangkatan secara resmi dan tidak optimalnya operasional Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) NTB.

Pernyataan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi IX di Hotel Lombok Astoria, Mataram, Kamis (20/11/2025). Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, sejumlah pimpinan OPD, serta perwakilan kementerian terkait.

Proses Resmi Dinilai Terlalu Panjang

Muazzim menjelaskan bahwa warga cenderung memilih jalur nonprosedural karena waktu tunggu yang sangat lama dalam proses pra-penempatan. Mulai dari pendaftaran hingga penerbitan dokumen perjalanan membutuhkan waktu berbulan-bulan.

“Jika melalui jalur resmi, mereka membutuhkan waktu minimal tiga bulan. Ini membuat masyarakat berpikir jalur resmi terlalu panjang,” ujarnya.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network