LOMBOK, iNewsLombok.id - Anggota Komisi IX DPR RI dari Dapil NTB 2, H. Muazzim Akbar, kembali menyoroti meningkatnya keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang berasal dari Nusa Tenggara Barat.
Menurutnya, persoalan ini tidak terlepas dari sejumlah hambatan administratif, termasuk lamanya proses pemberangkatan secara resmi dan tidak optimalnya operasional Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) NTB.
Pernyataan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi IX di Hotel Lombok Astoria, Mataram, Kamis (20/11/2025). Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, sejumlah pimpinan OPD, serta perwakilan kementerian terkait.
Proses Resmi Dinilai Terlalu Panjang
Muazzim menjelaskan bahwa warga cenderung memilih jalur nonprosedural karena waktu tunggu yang sangat lama dalam proses pra-penempatan. Mulai dari pendaftaran hingga penerbitan dokumen perjalanan membutuhkan waktu berbulan-bulan.
“Jika melalui jalur resmi, mereka membutuhkan waktu minimal tiga bulan. Ini membuat masyarakat berpikir jalur resmi terlalu panjang,” ujarnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
