Sidang Dugaan Mafia Tanah Hadirkan Mantan Kepala Bapenda Lombok Barat

Alfy
Mantan Kepala Bapenda Lombok Barat, Lale Prayatni saat dihadirkan dalam persidangan, Kamis (15/4)

Saksi ini dihadirkan guna memperjelas terkait terbitnya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) atas nama terdakwa yang digunakan untuk mengklaim objek tanah seluas 6,37 hektar di Gili Sudak, sebagai miliknya. Padahal objek tanah tersebut sebelumnya sudah ada SPPT atas nama orang lain. Namun anehnya terdakwa bisa mendapatkan SPPT baru atas nama dirinya untuk objek tanah yang sama.

 

"Mengapa ada SPPT atas nama terdakwa ini. Apakah benar SPPT ini diterbitkan Bapenda,” ? tanya JPU Heril Iswandi.

 

Saksi Lale Prayatni membenarkan bahwa memang benar SPPT tersebut diterbitkan oleh pihaknya. Sebab modelnya sama persis seperti SPPT pada umumnya.

 

"Ini hanya bisa diterbitkan di kami dan tidak bisa oleh orang lain," jelasnya.

 

Hanya saja bagaimana SPPT atas nama terdakwa itu bisa terbit ia sendiri mengaku tidak mengetahuinya.

 

"Saya tahunya ada SPPT atas nama terdakwa pada saat di BAP di kepolisian,"ujarnya.

 

Meski pada SPPT itu sendiri ada tanda tangan saksi selaku kepala Bapenda. Saksi kemudian menjelaskan bahwa ia menandatangi banyak SPPT dan tidak secara teliti mengecek satu persatu.

 

"Pernah atau tidak tanda tangani SPPT atas nama Muksin Mahsun saya lupa," akunya di depan persidangan.

 

Saksi mengaku bahwa tidak mungkin mengecek SPPT satu persatu. Ia berdalih bahwa SPPT yang akan ditandatanganinya tentu sudah tidak ada masalah. Pasalnya saat pengakuan penerbitan SPPT tentu ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya harus ada foto copy sertifikat tanah yang akan diterbitkan SPPT.

 

"Kalau tidak ada sertifikat tidak bisa setahu saya," ujarnya.

 

Mendengar kesaksian saksi ini, penasihat hukum terdakwa Muksin Mahsun yaitu Muhammad Al Ayyubi mengajukan pertanyaan.

Editor : Dewi Ayu Tri Anjani

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network