Mataram, iNewsLombok.id– Pengadian Negeri Mataram kini tengah melakukan penyidangan terhadap perkara dugaan mafia tanah seluas 6,37 hektar di Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat dengan terdakwa Muksin Mahsun.
Dalam sidang lanjutan, kemarin (15/4) sidang digelar secara tatap muka dan terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Musleh dengan agendakan mendenda dan mendengar keterangan saksi-saksi.
Salah satu yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) adalah Kepala Bapenda Lombok Barat periode 2016-2018 Lale Prayatni.
Editor : Dewi Ayu Tri Anjani
Artikel Terkait