CIBINONG, iNewsLombok.id – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin (28/9/2026). Dalam aksi tersebut, massa yang mengatasnamakan Petisi 26 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan penyidikan dugaan korupsi terkait pemotongan upah pungut di Kabupaten Bogor.
Selain mendesak penegakan hukum, massa juga menagih komitmen anggota DPRD Kabupaten Bogor untuk mendukung gerakan pengumpulan 1 juta tanda tangan melalui Petisi Tolak Korupsi.
Salah satu tuntutan Petisi 26 adalah meminta KPK mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, termasuk memberikan kepastian hukum terhadap perkara-perkara yang telah masuk dalam penanganan lembaga antirasuah tersebut.
KPK Sita Rp1,5 Miliar
Tuntutan massa tersebut disampaikan ketika KPK masih melakukan penyidikan dugaan pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
KPK sebelumnya mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pemotongan insentif pegawai Bappenda. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diduga merupakan bagian dari insentif yang seharusnya diterima pegawai secara utuh.
KPK kemudian mendalami pola pemotongan tersebut, termasuk frekuensi, besaran, serta pihak yang diduga menerima atau menikmati dana hasil pemotongan.
“Penyidik tentu menelusuri apakah pemotongan ini rutin dilakukan, jumlahnya berapa, dan rutinnya berapa bulan sekali. Itu semuanya masuk ke dalam materi yang didalami,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada iNews.id.
Penyidik juga menelusuri aliran dana sekaligus mekanisme pengambilan keputusan dalam perkara tersebut.
“Termasuk alur perintah, jadi selain mengikuti aliran uang kita juga melihat bagaimana alur perintahnya, ini hulunya siapa,” kata Budi.
KPK menaikkan perkara dugaan pemotongan upah pungut tersebut ke tahap penyidikan setelah melakukan ekspose perkara pada 20 Agustus 2026. Hingga perkembangan terakhir yang terverifikasi, proses tersebut masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan belum disertai pengumuman tersangka.
KPK Geledah Sejumlah Kantor Pemkab Bogor
Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Bogor, termasuk Kantor Bappenda, Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Setelah penggeledahan, KPK memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai Pemkab Bogor pada Senin (31/8/2026). Pemeriksaan tersebut antara lain berkaitan dengan mekanisme pemberian dan dugaan pemotongan insentif yang menjadi hak pegawai Bappenda.
Mereka yang diperiksa antara lain Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, PPPK pada Bappenda Kabupaten Bogor Gandhi Sukmana, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor Rizki Setiawan, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika.
Selain perkara dugaan pemotongan insentif Bappenda, KPK juga menyidik dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, termasuk yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan.
Bupati Bogor Berpeluang Dipanggil
Dalam perkembangan penyidikan, KPK sebelumnya membuka kemungkinan memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai saksi. Namun, keputusan untuk memanggilnya sepenuhnya berada di tangan penyidik sesuai kebutuhan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi terkait perkara akan dipanggil untuk membantu penyidik membangun konstruksi kasus secara utuh.
"Selain konstruksi utuh, peran dari masing-masing pihak ini akan ter-capture dalam tahap penyidikan ini," ujar Budi saat dikonfirmasi.
KPK juga menegaskan kemungkinan pemanggilan seorang kepala daerah sebagai saksi tidak berarti yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sampai perkembangan yang terverifikasi, belum ada pengumuman tersangka dalam perkara dugaan pemotongan upah pungut tersebut.
Petisi 26 Targetkan 1 Juta Tanda Tangan
Aksi di depan DPRD Kabupaten Bogor merupakan bagian dari gerakan Petisi 26 yang sebelumnya telah menggalang dukungan masyarakat dengan target 1 juta tanda tangan. Gerakan tersebut membawa isu transparansi pemerintahan serta pengusutan dugaan korupsi di Kabupaten Bogor.
Koordinator Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu, Riswan Riswanto, menegaskan petisi tersebut bukan dimaksudkan sebagai vonis terhadap individu tertentu. Menurutnya, gerakan itu merupakan bentuk partisipasi publik dan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
"Hari ini kita akan tagih komitmen anggota DPRD Kabupaten Bogor untuk mendukung penggalangan 1 juta tanda tangan tolak korupsi," kata Riswan.
Tuntutan Petisi 26 kini disampaikan di tengah proses hukum yang masih berjalan. Karena itu, dugaan yang disuarakan massa tetap perlu ditempatkan sebagai aspirasi dan dugaan sampai KPK menyelesaikan penyidikan serta menetapkan fakta hukum berdasarkan alat bukti.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto terkait perkembangan penyidikan tersebut masih diupayakan. Belum ada respons yang diterima.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
