MATARAM, iNewsLombok.id -- Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTB yang juga membidangi keagamaan Lalu Hardia Irfani menyebut, kenaikan biaya perjalanan haji di Indonesia Rp. 39,8 juta sesuatu yang wajar ditengah pandemi covid dan krisis global.
"Kenaikan itu hal yang wajar ya. Karena kita baru saja dihantam pandemi dan krisis global," ungkap Hardian.
Hardian mengatakan kenaikan ini juga menyesuaikan dengan pembiayaan selama di Makkah.
"Tentu kenaikan ini juga berdasarkan penghitungan biaya jamaah haji selama di Tanah Suci," ungkap Hardian.
Sementara itu mengenai batas umur keberangkatan yang harus dibawah 65 tahun, Hardian menyebut itu kebijakan dari pemerintah Arab Saudi karena diatas itu akan semakin rentan terkena covid.
" Bagi jamaah Haji wajib Booster dan PCR dan tidak ada karantina. Umur diatas 65 tahun itu sangat rentan. Tetapi memang ada yang diatas itu fisiknya masih sehat," terangnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait