Menurutnya, perencanaan tersebut harus sudah diperhitungkan sejak penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA-PPAS hingga APBD.
“Kesepakatan anggaran yang dibutuhkan itu harus dihitung jelas mulai tahun pertama, kedua penganggarannya sampai berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah,” ujar pria kebanggaan masyarakat Sape-Lambu Kabupaten Bima ini.
Ia merujuk ketentuan Pasal 92 ayat (6) PP Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur bahwa jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak boleh melampaui akhir masa jabatan kepala daerah.
Pengecualian berlaku apabila kegiatan tersebut merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi tidak perlu-pusing lagi atau buang anggaran untuk membuat Perda lagi apalagi nantinya akan menambah volume pekerjaan yang akan dikerjakan lagi kalau tidak ditangani dengan cepat. Akibat dampak bencana alam di Kecamatan Wera-Ambalawi saja yang membawa kerusakan besar bagi masyarakat tidak tertangani sampai hari ini,” ungkapnya.
Aminurlah menilai implementasi skema tersebut pada akhirnya membutuhkan kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Dan di ayat 5 Pasal 92 PP 12 tahun 2019 itu sudah memuat secara jelas apa saja yang dimuat dalam Nota Kesepakatan tersebut mulai dari nama kegiatan, jangka waktu pelaksanaan kegiatan, jumlah anggaran, serta alokasi anggaran per tahunnya,” ujarnya.
Komisi IV Sebelumnya Dorong Raperda
Wacana penyusunan Raperda Percepatan Jalan sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB, Sudirsah Sujanto.
Dalam keterangannya pada Senin (14/9/2026), Sudirsah menyebut Pemprov NTB di bawah kepemimpinan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri atau Iqbal-Dinda berencana mengajukan Raperda tersebut sebagai salah satu instrumen untuk mempercepat penanganan kerusakan jalan di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.
Sudirsah mengatakan rencana itu sebelumnya telah disampaikan Gubernur Iqbal secara personal. Menurutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum juga telah menyampaikan rencana serupa.
“Niat mulia ini sudah disampaikan pak Gubernur. TAPD dan bahkan Kadis PU juga sudah pernah menyampaikan hal ini. Jadi yang punya inisiatif ini adalah pemerintah bukan Dewan. Kami Komisi IV mendukung agar segera diajukan ke Bapemperda,” ungkap Sudirsah.
Ia mengatakan keterbatasan fiskal daerah membuat penanganan kerusakan jalan tidak dapat dilakukan sekaligus. Sejumlah ruas, kata dia, telah mulai ditangani secara bertahap, termasuk Jalan Lenangguar-Lunyuk dan Jalan Tano.
“Makanya bertahap. Tapi kalau dari keseriusan, Pemprov benar-benar serius ini terlihat dari adanya perbaikan jalan Lenangguar-Lunyuk, Jalan Tano. Itu salah satu bentuk keseriusan pemerintah terhadap kerusakan-kerusakan jalan. Adapun kerusakan-kerusakan jalan yang ada di Bima-Dompu akan dilakukan perbaikan secara bertahap. Di Pulau Lombok juga seperti itu,” jelas Sudirsah.
Karena itu, ia mendorong Pemprov NTB segera mengajukan Raperda Percepatan Jalan dengan skema tahun jamak.
“Ini adalah salah satu hal penting yang harus segera direalisasikan dan Komisi IV mendorong hal itu,” kata Sudirsah.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan menjadi salah satu landasan untuk mempercepat penyelesaian kerusakan infrastruktur jalan.
“Saya rasa itu sangat bagus dan kami mendorong hal itu,” tegasnya.
Saat ditanya apakah penggunaan Perda tersebut akan menyerupai kebijakan pada pemerintahan sebelumnya yang berkaitan dengan pembiayaan melalui SMI, Sudirsah menampik hal tersebut. Ia justru menyebut pembiayaan sebelumnya masih menjadi beban bagi pemerintahan saat ini.
Karena itu, ia menilai pembahasan harus mencakup skema pembiayaan, jumlah ruas jalan yang ditangani, kebutuhan anggaran, serta durasi pelaksanaan.
“Bila perlu di Pemerintahan Iqbal-Dinda yang tersisa ini sudah harus selesai. Itu harapan kita dengan adanya Perda ini,” tegas Sudirsah.
Ia berharap penanganan berbagai ruas jalan yang dikeluhkan masyarakat dapat dipercepat melalui kebijakan tersebut.
“Dan saya berharap dengan lahirnya Perda ini dimasa kepemimpinan Iqbal-Dinda ini harus sudah bisa diselesaikan,” pungkasnya.
Kerusakan Jalan Jadi Persoalan Lintas Pulau
Persoalan kerusakan jalan memang menjadi salah satu pekerjaan rumah infrastruktur NTB. Data dan pemberitaan sepanjang 2026 menunjukkan sejumlah ruas di Pulau Sumbawa membutuhkan penanganan, termasuk wilayah Bima, Dompu, Sumbawa, dan Sumbawa Barat.
Salah satu contoh adalah ruas Lenangguar-Lunyuk. Pemerintah Provinsi NTB mencatat proyek penanganan ruas tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp20,09 miliar dengan masa pekerjaan September 2025 hingga September 2026.
Sementara itu, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal sebelumnya menyebut dari sekitar 1.500 kilometer jalan provinsi di NTB, hampir 900 kilometer berada di Pulau Sumbawa.
Di wilayah Bima, Kota Bima, dan Dompu, kerusakan jalan provinsi juga dilaporkan mencapai sekitar 50 kilometer dari total panjang ruas provinsi sekitar 309 kilometer.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan munculnya gagasan pembiayaan pembangunan jalan secara tahun jamak, sehingga pekerjaan tidak seluruhnya bergantung pada kemampuan anggaran dalam satu tahun.
Di sisi lain, skema tahun jamak tetap harus mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD serta pengaturan mengenai jangka waktu dan alokasi anggaran setiap tahun.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
