Menurut Khalik, arah kebijakan penganggaran dalam APBD Perubahan harus tetap memperhatikan program prioritas pemerintah daerah. Setiap perubahan anggaran harus memiliki urgensi yang jelas dan memberikan kontribusi terhadap pencapaian target pembangunan.
“Jadi bukan hanya soal mengubah atau menggeser anggaran. Arah kebijakan penganggaran dalam APBD Perubahan juga harus tetap memperhatikan program-program prioritas pemerintah daerah, sehingga perubahan anggaran benar-benar mendukung pencapaian target pembangunan,” terangnya.
Ia menjelaskan, setiap usulan perubahan anggaran perlu dikaji secara menyeluruh. Penilaian tersebut mencakup dasar perencanaan, urgensi kebutuhan, kesesuaian dengan kebijakan daerah hingga potensi risiko yang dapat muncul dalam pelaksanaannya.
Dengan pendekatan tersebut, perubahan anggaran diharapkan tidak sekadar memenuhi aspek tertib administrasi, tetapi juga memiliki landasan kebijakan, tujuan, dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perhatian serupa diberikan terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Khalik mengatakan, pengadaan harus disusun berdasarkan kebutuhan serta mengikuti mekanisme yang berlaku. Potensi risiko juga perlu diidentifikasi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
“Gubernur mendorong bagaimana setiap proses bisa dipastikan sejak awal. Kalau risikonya sudah diketahui, maka mitigasinya juga bisa dilakukan lebih awal,” ungkapnya.
Khalik menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov NTB memperkuat sistem pencegahan korupsi. Hasil pembinaan dan evaluasi tidak boleh berhenti sebagai catatan dalam forum koordinasi, tetapi harus diterjemahkan ke dalam proses kerja pemerintahan.
Penyusunan APBD Perubahan 2026 menjadi salah satu momentum bagi Pemprov NTB untuk memastikan pembenahan tata kelola pemerintahan berjalan secara konkret. Setiap perubahan dan pergeseran anggaran harus memiliki dasar yang jelas, mengikuti mekanisme yang benar, mendukung program prioritas, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pemprov NTB juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola sejak tahap awal. Dengan demikian, proses perencanaan, penganggaran, pengadaan, hingga pelaksanaan program dapat berjalan lebih tertib, transparan, akuntabel, sekaligus mampu mengantisipasi risiko sejak awal.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
