LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan masih melakukan telaah terhadap dua laporan masyarakat yang menjadi sorotan publik, yakni dugaan penyimpangan Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp484 miliar dan proyek penyewaan 72 unit mobil listrik milik Pemerintah Provinsi NTB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan kedua laporan tersebut saat ini masih berada dalam tahap kajian oleh jajaran Kejati.
“Masih kita telaah (laporan BTT dan Mobil Listrik, red),” ungkap Harun saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).
Menurut Harun, proses telaah merupakan bagian dari tahapan awal sebelum penyidik menentukan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Kasus Mobil Listrik Masih Puldata-Pulbaket
Salah satu laporan yang sedang dikaji berkaitan dengan proyek penyewaan 72 unit kendaraan listrik di lingkungan Pemprov NTB Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp14,7 miliar untuk masa sewa satu tahun.
Laporan tersebut diterima Kejati NTB dari masyarakat pada 2 Juni 2026 dan kini ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melalui proses pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (puldata-pulbaket).
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
