BREAKING NEWS Kena OTT KPK, PAN Copot Lalu Ahmad Zaini sebagai Ketua DPW NTB

Ryan Pujiawan
Ketua DPP PAN Korwil Bali-Nusra Muazim Akbar menyatakan Lalu Ahmad Zaini resmi diberhentikan tidak hormat sebagai kader PAN usai terjaring OTT KPK. Kepemimpinan DPW NTB sementara diambil alih DPP PAN. (Foto: Purnawarman/iNewsLombok.id)

LOMBOK, iNewsLombok.id – Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil tindakan tegas terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), setelah yang bersangkutan dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan tersebut diumumkan pada Selasa (21/7/2026). PAN resmi memberhentikan LAZ secara tidak hormat dari seluruh keanggotaan partai sekaligus mencabut statusnya sebagai kader.

Pengurus DPP PAN Korwil Bali-Nusra, Muazim Akbar, mengatakan keputusan itu berlaku efektif sejak ditetapkan.

"Mulai hari ini langsung diberhentikan dengan tidak hormat. KTA yang bersangkutan dicabut. Jadi bukan hanya diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua DPW, tetapi juga sebagai kader dan anggota PAN," kata Muazim saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (21/7/2026).

Dengan pemberhentian tersebut, posisi Ketua DPW PAN NTB otomatis kosong. Untuk menjamin roda organisasi tetap berjalan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN mengambil alih sementara pengelolaan organisasi di tingkat provinsi.

Muazim yang juga merupakan pengurus DPP PAN sekaligus Koordinator Wilayah (Korwil) NTB menjelaskan dirinya akan menjalankan tugas-tugas organisasi hingga ditunjuk kepengurusan sementara.

"Karena saya juga bagian dari DPP dan sebagai Korwil NTB, maka untuk sementara saya akan menjalankan aktivitas organisasi sehari-hari," ujarnya.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network