Namun, karena tidak mengetahui identitas orang yang dicari dan diduga berada di bawah pengaruh minuman keras, mereka justru menyerang dua remaja yang sama sekali tidak terkait dengan persoalan tersebut.
"Dugaan kami, ini merupakan aksi salah sasaran. Para pelaku hendak mencari orang yang diduga mengganggu teman wanitanya. Namun kedua korban ini tidak tahu-menahu dan sebelumnya hanya selesai nongkrong sambil ngopi di trotoar depan Kantor DPRD NTB," jelas Kombes Pol. Hendro Purwoko.
Diserang Saat Akan Pulang
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, menjelaskan peristiwa bermula sekitar pukul 00.30 WITA ketika korban bersama sejumlah rekannya selesai berkumpul di trotoar depan Kantor DPRD NTB dan hendak menuju kawasan Jempong.
Saat memutar arah kendaraan di depan Hotel Prime Park, rombongan korban tiba-tiba dilempari dan dihadang sejumlah orang yang datang menggunakan beberapa sepeda motor.
Salah seorang pelaku yang dibonceng diketahui membawa celurit dan langsung menyerang korban hingga mengalami luka tusuk.
"Usai melakukan penyerangan, para pelaku langsung melarikan diri. Dari keterangan saksi, salah satu pelaku mengendarai sepeda motor Scoopy yang berboncengan tiga, dengan seorang perempuan berambut pirang berada di tengah dan pelaku yang duduk di belakang memegang celurit," terang AKP I Made Dharma.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), rekaman penyelidikan, serta keterangan para saksi, Tim URC Satreskrim bergerak cepat hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap seluruh terduga pelaku dalam waktu kurang dari dua hari.
"Berkat kerja cepat tim dan dukungan informasi dari para saksi, seluruh terduga berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 2x24 jam," tambahnya.
Proses Hukum Berbeda untuk Pelaku Dewasa dan Anak
Kelima terduga kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi menyita barang bukti berupa satu bilah celurit, beberapa sepeda motor yang digunakan saat kejadian, serta pakaian yang dikenakan para pelaku ketika beraksi.
Tersangka dewasa diproses melalui Unit Reskrim Polsek Selaparang. Sementara empat pelaku yang masih berstatus anak ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram dengan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengedepankan perlindungan hak anak tanpa menghilangkan proses penegakan hukum.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolresta Mataram juga mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak mengonsumsi minuman keras maupun menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
Menurutnya, pengaruh alkohol kerap memicu hilangnya kontrol diri sehingga berpotensi menimbulkan tindak kriminal yang justru merugikan orang lain yang tidak bersalah.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa penggunaan senjata tajam dalam aksi kekerasan jalanan masih menjadi perhatian aparat kepolisian. Polresta Mataram terus mengintensifkan patroli malam, terutama di titik-titik yang sering menjadi lokasi berkumpulnya anak muda seperti kawasan Jalan Udayana, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.
Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi aksi premanisme, konvoi yang mengganggu ketertiban, maupun kelompok yang membawa senjata tajam di ruang publik.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
