LOMBOK, iNewsLombok.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat mulai mendalami dugaan pungutan liar dalam pengelolaan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Mataram.
Penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan, dengan fokus pada pengumpulan keterangan, penelusuran aliran dana, serta pemeriksaan dokumen pendukung.
Penyelidikan ditangani Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda NTB. Sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana bantuan pendidikan tersebut telah diamankan penyidik, mulai dari surat, kuitansi, dokumen administrasi, hingga bukti transfer.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol Fx Endriadi, mengatakan dokumen-dokumen tersebut saat ini masih diteliti untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam pengelolaan beasiswa pemerintah itu.
“Bukti itu berupa surat, kuitansi, dokumen, ada bukti transfer juga,” ujar Endriadi, Jumat (3/7/2026).
Menurut dia, tim penyidik belum menyimpulkan adanya tindak pidana karena seluruh bahan yang masuk masih dalam tahap telaah. Namun, arah dugaan yang ditangani berkaitan dengan praktik pungutan liar terhadap dana bantuan pendidikan mahasiswa.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
