JAKARTA, iNewsLombok.id - Kejaksaan Agung kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Tersangka terbaru adalah Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), perwira tinggi Polri aktif yang saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN pernah aktif di Auditor Madya TK III Itwasda Polda NTB.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi ya, satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN ya,” kata Syarief.
Menurut penyidik, LMI diduga memiliki peran dalam skema pengadaan perlengkapan program MBG, khususnya alat makan berupa food tray atau ompreng untuk mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ia disebut meminta dua saksi berinisial YCS dan RD membentuk perusahaan yang kemudian diarahkan menjual ompreng kepada calon mitra SPPG.
Syarief menjelaskan, penjualan tersebut diduga sudah diatur sedemikian rupa, termasuk penentuan harga yang telah ditetapkan oleh LMI.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejagung, harga itu diduga tidak murni untuk kebutuhan pengadaan barang, tetapi juga memuat jatah tertentu yang berkaitan dengan proses persetujuan titik atau mitra SPPG.
“Dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI ya. Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan food tray itu,” ujar Syarief.
Saat dikonfirmasi soal status LMI sebagai anggota Polri, Syarief membenarkan bahwa yang bersangkutan masih aktif berdinas dengan pangkat Brigadir Jenderal.
“Iya, polisi aktif,” ucapnya singkat.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Salemba untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Tersangka Bertambah, Kasus MBG Kian Meluas
Dengan penetapan LMI, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG kini bertambah menjadi tujuh orang. Sebelumnya, Kejagung lebih dulu menetapkan enam tersangka lain, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
Penyidikan kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan tata kelola program MBG sepanjang 2025–2026. Sejumlah pejabat BGN dan pihak swasta diduga memanfaatkan proyek strategis tersebut untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, mulai dari pengaturan yayasan mitra SPPG, pengondisian vendor, hingga penjualan titik layanan dan pengadaan barang penunjang.
Dalam pengembangan perkara yang telah diungkap sebelumnya, Kejagung menduga ada praktik pengondisian mitra SPPG melalui yayasan yang terafiliasi dengan pihak internal BGN.
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan mark up dan pengondisian pengadaan sejumlah barang penunjang program MBG, seperti motor listrik operasional, perlengkapan dapur, hingga food tray.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional yang dirancang untuk meningkatkan pemenuhan gizi anak sekolah.
Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya dinilai bukan hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas layanan bagi penerima manfaat.
Peran LMI Didalami
Masuknya nama LMI sebagai tersangka memperlihatkan bahwa penyidik tidak hanya membidik unsur pimpinan lama BGN dan vendor swasta, tetapi juga pejabat struktural yang diduga terlibat dalam pengondisian proyek di level teknis dan administratif.
Dari keterangan Kejagung, posisi LMI saat masih menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 diduga menjadi salah satu pintu pengaruh dalam proses pengaturan mitra dan penjualan alat pendukung MBG. Penyidik kini mendalami aliran dana, skema persetujuan titik SPPG, serta keterkaitan LMI dengan pihak-pihak yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Belum ada keterangan resmi dari pihak kuasa hukum LMI maupun institusi Polri terkait penetapan tersangka tersebut. Namun, dengan penahanan yang sudah dilakukan, Kejagung diperkirakan akan segera memeriksa LMI secara intensif untuk mengurai peran masing-masing pihak dalam perkara yang disebut melibatkan tata kelola MBG secara sistemik.
Perkembangan perkara ini juga berpotensi membuka tersangka baru, mengingat Kejagung sebelumnya menyatakan masih terus menelusuri rangkaian dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG, termasuk proses penunjukan mitra, pengadaan barang, dan distribusi dukungan operasional di lingkungan BGN.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
