Bantahan lain yang diungkap Farizal adalah terkait barang bukti narkoba yang ditemukan dalam kasus Didik. Ia membantah Didik memiliki keterkaitan atau kepemilikan barang bukti narkoba, antara lain sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir, obat psikotropika seperti Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, hingga ketamin 5 gram.
Didik sendiri sudah menjalani proses penahanan di Rutan Batalyon C Brimob Polda NTB di Kota Bima. Isu yang menyebar mengungkap Didik mendapatkan keistimewaan. Narasi itu langsung dibantah oleh Farizal. Ia mengungkap kliennya tak punya keistimewaan.
Penahanan Didik di Rutan Batalyon C dipandang sebagai bentuk menjaga keselamatan dan menjaga kondusivitas. Kondisi itu karena Didik semasa menjabat sebagai Kapolres Bima Kota banyak menangkap sejumlah pelaku tindak pidana.
"Melihat background klien kami mantan Kapolres di Bima Kota, pernah menangkap sejumlah pelaku tindak pidana, perlu juga menjaga keselamatannya," cerita Farizal.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
