WAINGAPU, iNewsLombok.id – Aparat Satreskrim Polres Sumba Timur menggagalkan upaya penyelundupan material yang diduga berupa pasir atau serbuk emas hasil pertambangan ilegal menuju Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Seorang pria berinisial YTJ (37), warga Kecamatan Umalulu, diamankan saat hendak berangkat melalui Pelabuhan Nusantara Waingapu.
Kapolres Sumba Timur, AKBP I Kadek Hery Cahyadi, mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Sumba Timur, Rabu (5/8/2026). Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah awal kepemimpinannya dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Sumba Timur.
Kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Informasi itu menyebutkan adanya seseorang yang diduga membawa hasil tambang emas tanpa izin menuju Pulau Lombok menggunakan Kapal Dharma Kartika V melalui Pelabuhan Nusantara Waingapu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sumba Timur langsung melakukan penyelidikan di kawasan pelabuhan. Dari hasil operasi, petugas mengamankan YTJ yang diduga membawa material hasil tambang ilegal.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan lima plastik klip berisi pasir atau serbuk emas dengan berat keseluruhan sekitar 91,65 gram, termasuk plastik pembungkusnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
